TAG
Denda CPNS Mengundurkan Diri
Berita
-
Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri
Besaran denda yang harus dibayarkan CPNS Badan Intelijen Negara yang lolos seleksi, tapi mengundurkan diri. Mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
-
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Lebih Jadi Pebisnis Saja
Apalagi ketika mengetahui alasannya bahwa tak sedikit dari para CPNS tersebut yang memilih untuk mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil.
-
105 CPNS Mengundurkan Diri, Sanksi: Denda hingga Rp 100 Juta
Sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri. Bagaimana aturan pengunduran diri bagi CPNS dan apa sanksi yang didapat?
-
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi soal maraknya CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.
-
Sanksi CPNS Mengundurkan Diri: Tak Boleh Melamar Satu Periode dan Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
BKN catat ada 105 CPNS yang mengundurkan diri, berikut sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
-
Lolos Namun Mengundurkan Diri, BKN: Ratusan CPNS Akan Berikan Sanksi Denda karena Rugikan Negara
Berdasarkan data yang Satya miliki, ada total 105 orang CPNS yang mengundurkan diri. Sementara itu untuk pelamar yang lolos CPNS 2021 mencapai 112.51
-
Diterima CPNS lalu Mengundurkan Diri Bisa Bayar Denda hingga Rp 100 Juta
Berikut ini sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved