Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Tegaskan Tak Ada Larangan bagi TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. 

“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Mahfud MD Jawab Soal AS Menyoroti Aplikasi PeduliLindungi yang Diduga Langgar HAM (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI, Sabtu 16/4/2022)
Mahfud MD Jawab Soal AS Menyoroti Aplikasi PeduliLindungi yang Diduga Langgar HAM (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI, Sabtu 16/4/2022) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI, mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.

Untuk dikatahui pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Pelantikan keempatnya dilakukan kemarin,  Selasa (24/5/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Facundho Chrysnha/Taufik ismail) (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved