DPR Tegaskan Tak Ada Larangan bagi TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
TRIBUNNEWS.COM - DPR menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
Hal tersebut diperbolehkan selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas
Baca juga: Komisi II DPR Kritik Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat
Sebelumnya, sempat menjadi polemik soal penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, yang merupakan anggota TNI-Polri aktif.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati atau Wali Kota."
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart, dilansir Kompas.tv, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Disebut Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, Ini Tanggapan Kapolda Metro Jaya
Ia meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah.
Junimart menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj daerah.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami, di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah."
"Kalau sudah pensiun, ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," ujarnya.
Pendapat Mahfud MD
Diwartakan Tribunnews.com, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berpendapat dalam penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Pj Bupati Seram Barat.
Meski mengaku akan mengecek hal tersebut, Mahfud MD menyatakan, TNI aktif sesuai aturan tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.
“Belum tahu nanti saya cek."
“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI, mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.
Untuk dikatahui pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Pelantikan keempatnya dilakukan kemarin, Selasa (24/5/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Facundho Chrysnha/Taufik ismail) (Kompas.tv/Fadel Prayoga)