Sabtu, 4 Oktober 2025

Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, mengomentari seorang oknum polisi Polda Metro Jaya diduga berselingkuh dengan polwan yang juga anggota

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel 

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Tribunnews.com lalu mengkonfirmasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo terkait kasus perselingkuhan tersebut.

Sambodo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.

Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved