Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, MAKI Minta KPK Terapkan Proses Hukum In Absentia

Boyamin menyatakan, proses hukum harus tetap dilakukan oleh KPK meski Harun Masiku belum juga ditangkap atau disebut dengan mekanisme in absentia.

Via Kompas.TV
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id) 

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyilakan pria yang dijuluki "Raja OTT" tersebut untuk melapor ke lembaga antirasuah.

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM [Harun Masiku] untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret," imbuhnya.

Ali justru menyayangkan sikap Harun Al Rasyid yang koar-koar di ruang publik terkait keberadaan Harun Masiku. Karena itu akan menghambat proses pelacakan.

"Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya," katanya.

KPK, kata Ali, tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya kasus dugaan suap pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM," kata dia.

Ali berkata bahwa dalam pencarian Harun Masiku yang telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

KPK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

"Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved