Mahfud MD: Ada Bupati di Papua yang Sudah Deklarasi Menjadi Calon Gubernur Daerah Otonomi Baru
Mahfud MD mengatakan bahwa daerah otonomi baru (DOB) di Papua tetap berjalan.
Undang-Undang Otonomi Khusus itu kata dia mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.
Baca juga: 2 Orang Tewas Saat Demo Penolakan Daerah Otonomi Baru di Yahukimo, Begini Penjelasan Kapolda
"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," ujarnya.
Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.
"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," katanya.