Demonstrasi 21 Mei
Massa Aksi Demo 21 Mei di Patung Kuda: Reformasi Hari Ini Mati
Seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, reformasi hari ini mati lantaran masih adanya beberapa tindakan represif dari aparat kepolisian
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).
Aksi memperingati 24 tahun reformasi ini diikuti organisasi buruh, seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Kemudian, juga diikuti beberapa organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Pusat, GMNI Sukabumi, GMNI Papua, dan beberapa mahasiswa lainnya.
Baca juga: Massa Aksi: Rezim Jokowi-Maaruf Tak Mampu Jawab Persoalan Masyarakat, 3 Periode Khianati Reformasi
Seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, reformasi hari ini mati lantaran masih adanya beberapa tindakan represif dari aparat kepolisian.
"Maksud daripada reformasi mati hari ini dengan beberapa kejadian seperti di Wadas, Papua dan dimana-mana. Nah ini aparat melakukan tindakan represif. Itu yang digugat oleh teman-teman bahwa reformasi hari ini mati," kata Anggi di kawasan Patung Kuda.
Anggi mengaku heran lantaran masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, petani, aktivis di beberapa daerah.
Padahal, kata dia, sudah memberikan surat pemberitahuan aksi sebelum menggelar unjuk rasa.
"Namun juga apa yang terjadi ternyata memang di beberapa daerah hari ini masih terjadi penindasan-penindasan, kriminalisasi terhadap petani, terhadap buruh, terhadap aktivis," ujarnya.

Baca juga: Kisah 2 Warga Desa Wadas Purworejo Jadi Miliarder, Beli Rumah, Mobil hingga Motor Trail
Baca juga: Petani di Aceh Selatan Lolos dari Terkaman Harimau Setelah Panjat Pohon Kemiri
Adapun beberapa poin tuntutan yang mereka bawa, di antaranya:
1. Cabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (In-konstitusional) dan seluruh regulasi/peraturan turunannya.
2. Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), sebagai akal bulus, tipu-tipu Pemerintah dan DPR-RI untuk meloloskan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020) lepas dari status In-konstitusional.
3. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah. Perbaiki upah kaum buruh dan Berlakukan Segera Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).
4. Hapuskan Pengenanan Pajak Penghasilan (PPH21) bagi buruh. Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi semua kaum buruh, Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang layak dan cukup, tanpa syarat, tidak diskriminasi adil-merata.
5. Hentikan PHK, berikan jaminan kepastian kerja bukan jaminan kehilangan pekerjaan, hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing.

6. Berikan jaminan sosial sejati bagi seluruh rakyat indonesia, gratis tanpa mengutip iuran dari rakyat.
7. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
8. Tolak land bank, hapuskan peribaan, perbaiki segera upah buruh tani, beri kaum tani penggarap bagi hasil yang adil, sediakan bibit, alat pertanian, obat pertanian, pupuk yang banyak dan murah, serta hapus semua pajak atas seluruh komoditas kaum tani.
9. Turunkan harga minyak goreng dan bahan pokok rakyat lainnya serta berikan jaminan kepastian ketersedian pasokannya bagi seluruh rakyat.
10. Batalkan kenaikan harga BBM Pertamax, PPN 11 % , tarif toll, dan rencana kenaikan harga gas LPG 3 Kg.
Baca juga: Amankan Aksi Demo, Ketua KASBI Minta Polisi Tak Lakukan Tindakan Represif
11. Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatiasi pendidikan, kesehatan dan pasilitas publik lainnya. Sediakan dan berikan sistem pendidikan, kesehatan, dan perawatan ibu dan anak-anak yang lebih baik di pedesaan.
12. Hentikan overcharging dan berikan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya.
13. Hentikan monopili dan perampasan tanah serta penggusuran pemukiman rakyat. Berikan pengakuan sungguh-sungguh pada suku Bangsa minoritas di pedalaman untuk menguasai dan mengolah tanah leluhurnya sendiri tanpa syarat apapun.
14. Hentikan berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, penangkapan semena-mena, kriminalisasi, dan pemenjaraan rakyat, serta hentikan perampokan, eksploitasi SDA di seluruh wilayah Indonesia termasuk di tanah Papua.
Baca juga: Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Membabi Buta Tusuk Istri Pakai Pisau Dapur
15. Hentikan hutang dan bantuan luar negeri yang hanya memberi beban dan pengurangan pendapatan rakyat, serta lahirnya proyek-proyek nasional yang tak berguna bagi rakyat.
16. Tolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 Tanah Papua.
17. Jalankan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional.