Harun Masiku Buron KPK
Novel Tawarkan Bantuan ke Firli Untuk Tangkap Harun Masiku: Saya Yakin Tidak Perlu Waktu Lama
Sudah lebih dari 850 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berhasil menangkap eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia
Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020.
Baca juga: Firli Bahuri Soal Harun Masiku: Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak karena KPK Cari Terus
Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar.
Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia.
Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.
Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.