Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

TRIBUNJATIM.COM/Fikri Firmansyah
Suasana di Stasiun Gubeng Surabaya saat H-7 Lebaran tampak dipadati ribuan calon penumpang yang akan naik maupun turun dari Kereta Api (KA), Senin (25/4/22). PT KAI Daop 8 Surabaya melaporkan, pada periode momen mudik lebaran pada 22-24 April 2022, tercatat sudah ada sebanyak 18 ribu orang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Surabaya. (Fikri Firmansyah/TribunJatim.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan mengelurkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan kereta api.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

SE tersebut menyebutkan, pengguna KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Di aturan sebelumnya, hanya penumpang yang sudah melakukan vaksinasi booster yang bebas tanpa hasil tes negatif covid, sedangkan untuk dosis lengkap masih harus menyertakan surat tes.

Namun di aturan terbaru ini, surat tes negatif Covid-19 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama saja, yakni wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣

Baca juga: KAI Layani 2,55 Juta Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Selama Periode Angkutan Lebaran 2022

Baca juga: Tak Ada Keluhan Mudik Gunakan Kereta Api, Anggota Komisi VI Apresiasi Kinerja KAI

Sementara bagi penumpang anak-anak di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.⁣

Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam).

Selain itu juga mesti melampirkan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, dan akan menyesuikannya dengan kebijakan pada perjalanan kereta api.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni, dikutip dari situs resmi KAI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Pelonggaran Masker, Calon Penumpang Hingga Petugas di Stasiun KA Jakarta Kota Tetap Gunakan Masker

Baca juga: Kebijakan Lepas Masker Dinilai Tak Berdampak Signifikan Terhadap Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Menkes Sebut Super Immunity Terbentuk, Pemerintah Mulai Lakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi

Protokol di Dalam Kereta

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Selain itu, untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujar Joni.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved