TAG
aturan naik kereta api terbaru
Berita
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai Besok 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster
Syarat terbaru naik KA antarkota berlaku mulai besok, Selasa (30/9/2022). Syarat rapid test antigen/RT-PCR dihapus, tapi wajib sudah vaksin booster.
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Belum Booster, Wajib Tunjukkan RT-PCR
Syarat terbaru naik kereta api adalah penumpang yang berusia 18 tahun ke atas yang belum booster maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
-
Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api: Tak Wajib Tes PCR dan Antigen Bagi yang Sudah Divaksin Lengkap
Berikut adalah aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api. Simak selengkapnya di sini.
-
Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
-
Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.
-
Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.