TAG
Syarat Naik Kereta Api Terbaru
Berita
-
Daftar Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai Tanggal 30 Agustus 2022
Simak daftar persyaratan terbaru perjalanan kereta api antar kota mulai Selasa 30 Agustus 2022, wajib sudah vaksin booster tidak perlu test antigen.
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai Besok 30 Agustus 2022, Penumpang Wajib Booster
Syarat terbaru naik KA antarkota berlaku mulai besok, Selasa (30/9/2022). Syarat rapid test antigen/RT-PCR dihapus, tapi wajib sudah vaksin booster.
-
Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus
Syarat terbaru naik kereta oleh KAI yang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Wajib booster, namun syarat antigen dan RT-PCR dihapus.
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022 dari PT KAI.
-
Jadi Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Begini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi
Penumpang kereta api antarkota atau jarak jauh diwajibkan sudah vaksin booster. Berikut cara mengecek lokasi vaksin booster melalui PeduliLindungi.
-
Syarat dan Jadwal Terbaru Naik Kereta Api Antar Kota Bulan Juni 2022
Berikut syarat dan jadwal terbaru naik Kereta Api antar kota Bulan Juni 2022.
-
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Sudah Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Berikut syarat terbaru naik kereta api antar kota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
-
Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api: Tak Wajib Tes PCR dan Antigen Bagi yang Sudah Divaksin Lengkap
Berikut adalah aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api. Simak selengkapnya di sini.
-
Aturan Terbaru Naik Kereta Api: Sudah Vaksin 2 Kali Bebas Tes Covid-19, Dosis 1 Wajib PCR/Antigen
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
-
Syarat Naik Kereta Api Terbaru dari Pemerintah, Apakah Wajib Antigen/PCR?
Berikut adalah aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api. Simak selengkapnya di sini.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved