Rabu, 1 Oktober 2025

M Kece Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan yang dialami YouTuber M Kece.

Editor: Adi Suhendi
screenshot
M Kece akan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved