Rabu, 1 Oktober 2025

Kejagung Beri Imbauan agar Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Kejagung memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat menjalani sidang. Hal ini agar tidak menimbulkan diskredit agama.

TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Dalam vonis tersebut, Pinangki dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, dirinya juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurung masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan,” karta Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto pada 8 Februari 2022 lalu.

Namun, masa hukuman Pinangki dipotong dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara usai permohonan banding dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, putusan ini tertuang dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada 8 Juni 2021.

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved