Senin, 6 Oktober 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Oditur Militer Tinggi Siap Bantah Pembelaan Penasehat Hukum Kolonel Priyanto dalam Sidang Besok

Oditur Militer Tinggi (Odmilti) Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy usai sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved