Kasus Minyak Goreng
Jaksa Agung Klaim Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Mendapat Respons Positif Dari Masyarakat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka mafia minyak goreng mendapat respons positif dari masyarakat.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya atau minyak goreng mendapat respons positif dari masyarakat.
Menurut Jaksa Agung kasus tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat, terlebih minyak goreng masuk dalam kebutuhan pokok.
"Respons masyarakat sangat positif karena ini kan menyangkut hajat orang banyak menyangkut kebutuhan masyarakat dan saya bersyukur setidak-tidaknya saya melihat bahwa pemerintah ada di situ," kata Burhanuddin dalam podcast bersama Deddy Corbuzier dikutip Jumat (13/5/2022).
Ia juga mengatakan, penangkapan yang turut menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag RI ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah.
Atas penetapan tersangka itu kata dia telah mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja pemerintah terlebih dalam hal ini penegakan hukum.
"Iya (berhasil mengembalikan kepercayaan), saya usahakan dengan maksimal, pak Jokowi ini kan sudah berusaha banget untuk bagaimana menjadi pelayan masyarakat di satu titik yang ini betul-betul menurunkan kepercayaan masyarakat, itu lah," kata dia.
Baca juga: Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat hingga Jenderal Turut Terjerat Kasus Minyak Goreng
Dalam penanganan kasus tersebut, terbaru Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang saksi dalam kasus mafia minyak goreng tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI.
Mereka adalah K, DM dan AF.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain. Keduanya adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Dijelaskan Ketut, EN diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
Sementara itu, LCW diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.
Baca juga: Polisi Amankan Ribuan Kemasan Minyak Goreng di Surabaya yang Hendak Diekspor