Sabtu, 4 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Mendagri Disebut akan Lantik 5 Penjabat Gubernur pada 12 Mei 2022, Termasuk Pj Gubernur Banten

Kasetpres Heru Budi Hartono, mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik lima orang penjabat gubernur di lima provinsi.

Istimewa
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. Dalam artikel mengulas tentang kabar pelantikan lima orang penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi pada Kamis (12/5/2022) besok. 

Selain 17 gubernur di atas, 115 bupati dan 38 wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Adapun pada tahun 2022 ini akan ada tujuh gubernur yang lebih dahulu menyelesaikan masa jabatannya, yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Macan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.

Baca juga: Sosok Pj Kepala Daerah Harus Punya Kapasitas dan Kapabilitas terkait Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunBanten.com/Ahmad Tajudin, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ardito Ramadhan)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved