KPK Setorkan Pelunasan Denda dan Uang Pengganti Eks Gubernur Sultra Rp 3,5 Miliar ke Kas Negara
KPK menyetor Rp 3,5 miliar dari pelunasan uang denda dan uang pengganti mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Dakwaan pertama, Nur Alam, sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018, bersama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM Provinsi Sultra Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi memberikan persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 triliun.
Baca juga: KPK Sebut Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi
Dakwaan kedua, Nur Alam terbukti menerima gratifikasi sebesar 4,499 juta dolar AS atau senilai Rp40,268 miliar.
Uang itu diterima sebesar 2,499 juta dolar AS pada September-Oktober 2010, yang ditempatkan di rekening AXA Mandiri Financial Service dari rekening Chinatrust Commericial Bank Hongkong atas nama Richcorp International Ltd.