Minggu, 5 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Hari Ini, Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak di PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas terdakwa Edy Mulyadi pada, Selasa (10/5/2022) ini.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi saat memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana atas terdakwa Edy Mulyadi pada, Selasa (10/5/2022) ini.

Agenda sidang itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro.

"Benar sesuai jadwal," kata Juju saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).

Jika merujuk pada mekanisme persidangan, maka untuk sidang besok beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun perkara yang menjerat Edy Mulyadi yakni perihal pernyataannya terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang disebutkannya sebagai tempat jin buang anak.

Video pernyataan Edy itu viral di media sosial terutama YouTube.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan di PN Jakpus

"(Terkait Kasus) narasi jin buang Anak!!" ucap Juju.

Kendati demikian, Juju belum memberikan informasi detail terkait dengan waktu persidangan untuk Edy Mulyadi.

Namun jika melihat surat penetapan PN Jakarta Pusat, sidang perkara yang teregister dengan nomor 293/Pid.Sus/2022/PNJktPst itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar.

Sebelumya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Adapun pelimpahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.

Dijelaskan Ketut, JPU berpendapat bahwa Edy Mulyadi dituntut dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

"Dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," pungkasnya.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial. Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved