Sabtu, 4 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan JPU

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi mengaku tidak mengerti soal isi surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Hasanudin Aco
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa Edy Mulyadi jalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus ujaran kebencian soal 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). 

Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa.

Dalam hal ini, Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved