Selasa, 7 Oktober 2025

Autokritik Puan untuk Kinerja Legislasi DPR

Jika sebagai aoukritik, maka Puan harus bisa memastikan pembuatan UU yang bermutu secara kualitas, prosedural, dan kuantitas.

Dok. DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada para anggota DPR agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya Undang-undang yang dihasilkan, tetapi dari kualitasnya.

Hal itu terus digaungkannya sejak dilantik pada Oktober 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi pernyataan Puan.

"Tentu saja bagus prinsip itu. Itu yang diharapkan," ujar Ray kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Peneliti BRIN: Proses Legislasi Harus Lebih banyak Libatkan Publik

Baca juga: Soal Kriteria Pemimpin, Puan Maharani: Yang Cinta Indonesia dan Mau Bergotong Royong

Menurut Ray, penyataan Puan ini sebagai autokritik atas intitusi DPR.

Jika sebagai aoukritik, maka Puan harus bisa memastikan pembuatan UU yang bermutu secara kualitas, prosedural, dan kuantitas.

"Itu yang harus menjadi fokus utama Puan ke depan," ucapnya.

"Apakah pernyataan itu semacam autokritik sebagai stretegi Puan mengembangkan peran dewan di masa akan datang dengan membenahi tiga persoalan dalam legislasi ini atau apa, kita tunggu realisasinya," ujar Ray.

Sebelumnya, UU TPKS disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 14 April 2022.

UU itu mendapat apresiasi positif dari banyak kalangan dan dinilai sebagai salah satu keberhasilan DPR dalam menggodok UU.

Menurut Ray, pernyataan Puan juga tidak bisa dialamatkan secara sempit pada UU TPKS.

"Kalau untuk itu saja ya menurut saya sangat sempit, seharusnya untuk keseluruhan produk undang-undang di DPR," katanya.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan Puan seharusnya punya sikap dan respons yang sama pada sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sejak lama sudah ditunggu-tunggu publik, bukan hanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU TPKS tentu sangat penting, tetapi RUU yang dibutuhkan publik itu tidak hanya RUU TPKS. Masih ada RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, dan lain-lain. Penghormatan terhadap rakyat jangan pilih-pilih. Semua yang jelas dibutuhkan itu mesti bisa dikerjakan tepat waktu oleh DPR," ujarnya.

Baca juga: Politikus PDIP Klaim Elektabilitas Puan Meningkat Bukan Karena Polesan Bedak Pencitraan Semu

Baca juga: Sindiran Puan soal Kriteria Capres 2024: Jangan Pilih Pemimpin Narsis hingga Berjuang bagi Partai

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved