Jumat, 3 Oktober 2025

Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022

Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022.

Istimewa
Ilustrasi - Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022. 

c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap; atau

c. meninggal dunia.

Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana

Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh

Cara Klaim Jaminan Hari Tua

(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.

(2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

(3) Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.

(4) Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Jaminan Hari Tua

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved