Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2022

Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali

Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali. Simak besaran denda tilang elektronik dan cara membayarnya.

Editor: Miftah
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). -- Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali. Simak besaran denda tilang elektronik dan cara membayarnya. 

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

*)Catatan:

Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Kemudian, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka STNK akan terblokir sementara.

Baca juga: Kendaraan Pemudik Padati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47 Hingga Km 70

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Berikut ini caranya, dikutip dari situs resmi ETLE:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved