Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Prof Romli: Mafia Minyak Goreng Bukan Hanya Sekadar Kejahatan Luar Biasa

Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus korupsi termasuk kasus ekpor minyak goreng telah menjadi budaya.

ISTIMEWA
Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus korupsi termasuk kasus ekpor minyak goreng telah menjadi budaya.

"Fakta kasus korupsi terakhir dicermati termasuk kasus mafia migor di negeri ini. Dapat dikatakan korupsi merupakan budaya," kata dia, dalam keterangannya, pada Senin (25/4/2022).

Menurut dia, budaya korupsi di Indonesia bukan hanya sekedar kejahatan luar biasa atau extraordinary crimes.

"Tidak hanya extra-ordinary crimes dan memerlukan extra-ordinary measures. Melainkan harus menggunakan extra-ordinary and systematic measures tanpa hambatan prosedural birokratis," kata dia.

Salah satu cara adalah strategi preventive detention.

Baca juga: Larangan Ekspor Sawit dan Minyak Goreng akan Membuat Stok di Pasaran Melimpah dan Harga Terjangkau

Sehingga, kata dia, upaya penahanan bukan lagi pilihan penegakkan hukum melainkan mandatory untuk menetapkan status tersangka

"Yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran bersifat administratif (sehingga,-red)," tambahnya.

"Berdampak kerugian perekonomian yang sangat besar dan tidak dapat dipulihkan kembali,".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved