Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Kemendagri Sudah Kantongi 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Duduki Jabatan pada 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kanan) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kiri) saat ditemui usai peringatan hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). 

Libatkan Rakyat dalam Menunjuk Penjabat Kepala Daerah

Pengamat komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Hendri mengungkapkan, keputusan dari MK tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang yang diatur untuk aparat penegak hukum.

"Sudah benar kan sudah sesuai undang-undang TNI/Polri bahwa TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat jabatan sipil kecuali jabatan-jabatan yang sudah diatur dalam UU. Jadi itu sudah tepat sekali," kata Hendri kepada Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Terkait dengan penunjukkan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tersebut kata Hendri, memang sudah ada mekanismenya.

Seperti halnya untuk penunjukkan penjabat Gubernur, yang mengusulkan langsung ialah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya disetujui oleh Presiden.

Hal serupa juga dilakukan untuk menunjuk Bupati dan juga Walikota.

"Kemudian ada mekanisme sendiri untuk Walikota dan Bupati, itu sebaiknya juga mendapatkan persetujuan dari DPRD," ucap Hendri.

Kendati begitu menurut pria yang akrab disapa Hensat tersebut, pemerintah juga perlu melibatkan rakyat dalam penunjukan sosok penjabat kepala daerah.

Hal itu karena kata dia, dalam praktiknya, rakyat juga harus mengetahui siapa sosok kepala daerah yang akan memimpinnya.

Terlebih, penerapan penunjukkan penjabat kepala daerah hanya dari pemerintah berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Karena sejatinya, pemimpin daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan oleh pemerintah.

"Jadi rakyat juga mesti tahu gak hanya asal tunjuk, mereka ini kan harus nya dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih oleh rakyat bukan oleh pemerintah jadi jangan sampai melanggar hukum," tukas Hensat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved