Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Kemendagri Sudah Kantongi 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Duduki Jabatan pada 2022

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kanan) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kiri) saat ditemui usai peringatan hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.

Diketahui terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 tahun ini dengan 48 kepala daerah di antaranya berakhir pada Mei mendatang.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut.

"Sudah (dikantongi), sisa 9, nanti lah namanya, artinya masih ada Gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak juga Gubernur yang mengusulkan," kata Suhajar bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan MK yang Melarang Perwira TNI/Polri Aktif jadi Penjabat Kepala Daerah Tepat

Lebih lanjut, Suhajar mengatakan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat Gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.

Di mana kata dia, untuk nama calon penjabat Gubernur tersebut akan diusung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden RI.

Sehingga nantinya penetapan nama penjabat Gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur sebelumnya merupakan keputusan dari Presiden RI.

"Kemendagri kan mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas, untuk Gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan bapak Presiden"

"Nah nanti penetapan Gubernur, tentunya dengan keputusan Presiden untuk Pj gubernur ya," ucap Suhajar.

Sebagai informasi, terdekat ada 5 Gubernur yang akan habis massa jabatannya pada 15 Mei mendatang.

Adapun Gubernur yang akan lengser dari jabatannya yakni, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Kendati begitu, terkait dengan para penjabat untuk posisi Gubernur di lima provinsi tersebut, Suhajar masih belum dapat membeberkan secara detail siapa saja sosoknya.

Dirinya hanya memastikan kalau saat ini keseluruhan mekanisme untuk penetapan penjabat tersebut masih dalam proses.

"Kalau 5 Gubernur itu yang mengusulkan itu Menteri Dalam Negeri, masih dalam proses," tukas Suhajar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved