Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenkes Tambahkan 3 Vaksin Imunisasi Rutin bagi Masyarakat, Apa Saja?

Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia. Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Freepik
Ilustrasi - Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia. Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11. 

Misalnya untuk vaksin HPV diwajibkan kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 SD.

Hal ini dilaksanakan dalam program kegiatan Bulan Imunisasi Anak sekolah (BIAS) yang dilaksanakan pada bulan Agustus setiap tahunnya.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Cakupan Vaksinasi Covid-19 Penting untuk Lewati Masa Pandemi

11 jenis vaksin yang sebelumnya digunakan antara lain:

1. Imunisasi dasar lengkap pada bayi usia 0-11 bulan

1 Bulan : BCG Polio 1, mencegah penularan tuberculosis dan polio

2 Bulan : DPT-HB-Hib 1 Polio 2, mencegah polio, difteri, batuk rejan, retanus, hepatitis B, meningitis, & pneumonia

3 Bulan : DPT-HB-Hib 2 Polio 3

4 Bulan : DPT-HB-Hib 3 Polio 4

9 Bulan : Campak, mencegah campak

2. Imunisasi lanjutan bayi usia 18-24 bulan

Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis, berfungsi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis

Imunisasi campak rubella 1 dosis

3. Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar pada program tahunan Bulan Imunisasi Nasional

Imunisasi campak rubella dan DT pada anak kelas 1

Imunisasi tethanus diphteria td pada anak kelas 2 dan kelas 5

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved