Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Menanti Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng di Tengah Desakan Usut Tuntas hingga ke Akar

Desakan usut tuntas hingga ke akar muncul dari Jokowi, anggota DPR hingga LSM, lantas bagaimana gebrakan Kejagung selanjutnya di kasus minyak goreng ?

ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat masalah migor selesai.

Dari situlah muncul dugaan adanya permainan di balik harga migor yang melambung tinggi.

"Kebijakan kita penetapan HET untuk minyak curah, subsidi ke produsen ini kita lihat berjalan sudah beberapa minggu belum efektif."

"Di pasar saya lihat banyak minyak goreng curah yang belum sesuai HET yang kita tetapkan."

"Artinya memang ada permainan , oleh sebab itu dari Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng," ucap dia

Legislator PDIP Nilai Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan dan persekongkolan yang melanggar hukum dan sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut.

"Hal ini tentu dilandasi oleh pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut,” kata Deddy Yevri dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus (Istimewa)

Deddy menambahkan, dirinya menilai wajar saja jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak.

Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.

“Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini,” beber Deddy.

Anggota DPR dapil Provinsi Kalimantan Utara itu melanjutkan, ia juga berharap agar Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini.

Termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

“Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama,” kata Deddy.

Baca juga: Aksi di Patung Kuda, BEM UI Suarakan 7 Tuntutan, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Baca juga: 2.000 Mahasiswa Diperkirakan Hadir Dalam Aksi di Patung Kuda Hari ini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved