Kemlu: 188 WNI Ditipu Bekerja Unprosedural di Kasino dan Judi Online di Kamboja
Sebanyak 188 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan di Kamboja.
Tim juga berkoordinasi dengan penegak hukum di Kamboja untuk penanganan kasus selanjutnya.
Dari total 188 korban yang tercatat sejak tahun 2021 tersebut, 162 diantaranya telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air dan 5 WNI lainnya akan dipulangkan minggu depan.
Sedangkan lainnya masih berproses di Kamboja.
Para korban diidentifikasi berasal dari Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.
“Kami menyampaikan imbauan agar masyarakat Indonesia hati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, baik dari sisi persyaratan kerja hingga janji penghasilan yang besar,” ujar Direktur PWNI BHI.
“Hati-hati juga terhadap tawaran yang dilakukan melalui sosial media. Kemudian melakukan cross check terhadap kredibilitas dan kebenaran tawaran pekerjaan tersebut ke instansi terkait. Antara lain ke Kemenaker, BP2MI maupun Disnaker yang ada di daerah,” lanjutnya.