Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Anak Sekolah Mulai Dicairkan, Siswa SMA Terima 1 Juta

Login pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), ini cara mencairkan dananya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
pip.kemdikbud.go.id
Segera login https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn untuk cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Siswa SMA sederajat mendapat bantuan Rp 1 juta/tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk anak sekolah mulai dicairkan.

Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Dikutip dari Tribunnews.com, seorang siswi asal Klaten bernama Fira W, sudah diminta untuk mencairkan dana PIP ke bank dan sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.

"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ungkap seorang siswa asal Klaten, Fira W kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: CARA Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah, Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan