Mudik Lebaran 2022
KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk melakukan perjalanan mudik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk melakukan perjalanan mudik.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Baca juga: Ketua KPK Minta PBNU Ikut Perbaiki Sistem Berantas Korupsi
Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," kata Ipi.