Sabtu, 4 Oktober 2025

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Hari Ini Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong

Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).

Kata Ferdinand, kalaupun dirinya dinyatakan bersalah, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Dia meminta untuk segera bebas, dan kembali kepada keluarga serta menjalani kehidupan seperti biasanya.

Tak hanya itu, Ferdinand juga menyatakan, ingin menjalani proses penyembuhan penyakit yang dideritanya.

"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya, menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya dan kembali merawat kebangsaan yang berPancasila," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved