Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Tolak Alasan Ferdinand Hutahaean Buat Cuitan Karena Dapat Bisikan Setan

Ferdinand Hutahaean dalam pleidoinya mengaku mendapat bisikan dari setan sebelum akhirnya membuat cuitan tersebut.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat Ferdinand Hutahaean (tengah) saat ditemui awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). 

"Dan kemudian saya anggap itu godaan Saitan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," kata mantan Politikus Partai Demokrat itu dalam Pleidoinya, Selasa (12/4/2022).

Adapun dalam pengakuannya, pernyataan 'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.

Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.

Karena itu, dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.

"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.

Baca juga: Mengaku Khilaf Soal Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Minta Bebas

Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.

Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.

"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.

Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.

"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.

"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Hakim menilai Ferdinand terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).

Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved