Jumat, 3 Oktober 2025

Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Pesan Kabareskrim kepada Kapolda NTB

Agus menuturkan hasil gelar perkara itu nantinya akan menjadi penanda apakah kasus itu layak untuk dilanjutkan proses hukum oleh Polda NTB.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Lombok/Sinto
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan tanpa syarat. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa terkait kasus Amaq Sinta di kantornya, Rabu (13/4/2022). 

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan. Itu dikarenakan terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan dimasing-masing tubuh korban.

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," kata Iptu Sayum.

Belakangan diketahui bahwa dua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku begal.

Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan.

Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta. Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved