Senin, 29 September 2025

Anggota Polisi Bermasalah, Atasan Dua Tingkat di Atasnya Akan Ditindak

Tingginya pelanggaran anggota Polda Jawa Barat periode 2020-2022 membuat Divisi Propam Polri melakukan sidak

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi Tingginya pelanggaran anggota Polda Jawa Barat periode 2020-2022 membuat Divisi Propam Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tingginya pelanggaran anggota Polda Jawa Barat periode 2020-2022 membuat Divisi Propam Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Polda Jawa Barat pada Jumat, 8 April 2022.

Bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya.

Untuk itu, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan.

Baca juga: Perempuan di Tangerang Laporkan Kapolsek Cipondoh dan 2 Anggotanya ke Propam: Dituduh Curi Anjing

"Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” kata Sambo kepada wartawan pada Sabtu (9/4/2022).

Selanjutnya, Sambo mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.

Caranya, kata dia, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” jelas dia.

Di samping itu, Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Penjaga Kantin, Oknum Pejabat Polres Batubara Diperiksa Propam

"Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ucapnya.

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan