Kamis, 2 Oktober 2025

Oditur Militer Tinggi Persilakan Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya

Menurut Wirdel keterangan-keterangan Priyanto di dalam persidangan sudah bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy hendak menunjukkan bundel barang bukti perkara di hadapan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (7/4/2022). 

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved