Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose membeberkan hasil pengungkapan perderan gelap barang haram selama 2022
Dari hasil pengungkapan itu, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,97 Kilogram dengan mengamankan tersangka berinisial RH.
"RH kedapatan memiliki 51,97 kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan dalam mobil yang dikendarainya," ucap Golose.
Berdasarkan pengakuan RH, yang bersangkutan kata Golose diperintahkan oleh seorang berinisial B yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya ini, kelima tersangka yang sudah diamankan diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2)2 juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.