Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum

Penetapan tersangka eks bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut adalah langkah yang baik dalam konteks penegakan hukum.

Penulis: Gita Irawan

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved