Angelina Sondakh Bebas
Sebut DPR di Masanya Menjabat Sangat Kotor, Angelina Sondakh: Mudah Bernegosiasi, Orang Mencari Kita
Anggota DPR periode 2004 -2012, itu mengungkap bukan perkara sulit bagi anggota Badan Anggaran (Banggar) untuk mendapatkan uang dengan cara kotor.
Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak.
Hukumannya tetap sama.
Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Baca juga: Alasan Tak Ungkap Dalang Megakorupsi Hambalang, Angelina Sondakh: Saya Takut, Keanu Harus Selamat
Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu. (KompasTV/Tribunnews/Umam) (*)