Jumat, 3 Oktober 2025

Angelina Sondakh Bebas

Angelina Sondakh: Korupsi Dimana-mana nggak Mungkin Single Fighter

Angie menyadari bahwa sulit mencari orang yang percaya dan menerima penjelasan dirinya sebagai terpidana kasus korupsi saat itu.

Kolase TribunMataraman.com/YouTube Keema Entertainment
Kolase TribunMataraman.com/YouTube Keema Entertainment 

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved