Senin, 29 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Yasonna Laoly Sebut Posisi IDI Harus Dievaluasi, Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberi tanggapan soal pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly saat ditemui awak media usai melakukan pertemuan dengan komunitas masyarakat Filipina di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022). 

Hal itu disebabkan perizinan praktik dokter di Malaysia dan Singapura lebih mudah didapat dibandingkan di Indonesia.

"Seharusnya IDI lebih melihat soal-soal yang begitu sehingga SDM anak Indonesia yang sekolah di luar itu bisa lebih cepat bisa dikaryakan, tidak terjadi penghalangan dalam persaingan profesi," kata Yasonna. 

IDI Buka Suara

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang.

Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018.

Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022), dilansir Tribunnews.com

Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir menjelang muktamar  juga belum terlaksana.

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.

Pertimbangan Pemberhentian Terawan

Dokter Djoko pun menyinggung terkait UU pratik dokter nomor 29 tahun 2004, yang menjadi pertimbangan pemberhentian Terawan.

Dimana dalam pasal 50 disebutkan bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen.

Yakni skill, knowledge dan profesional attitude.

"Profesional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," jelasnya.

Sebagai organisasi profesi disampaikan dr. Djoko, IDI juga punya kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan 2012 lalu dengan 21 pasal.

Baca juga: IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja

Baca juga: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan