Minggu, 5 Oktober 2025

Masa Jabatan Presiden

Respon Jokowi Atas Dorongan Tiga Periode: Konstitusi Sudah Jelas, Kita Harus Taat dan Patuh

Karena dalam konstitusi tepatnya UUD 1945 diatur jabatan Presiden dan wakil presiden yang hanya boleh dua periode.

Ia menegaskan bahwa dukungan dari Kepala Desa agar Jokowi 3 periode tidak ada yang mengarahkan.

Dukungan diberikan sebagai bentuk timbal balik karena keinginan kepala desa dalam membangun desa dikabulkan Jokowi.

"Apa yang kita inginkan, beliau (Jokowi) kabulkan. sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. teman-teman sepakat tadi, 3 periode, lanjutkan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved