Masa Jabatan Presiden
Respon Jokowi Atas Dorongan Tiga Periode: Konstitusi Sudah Jelas, Kita Harus Taat dan Patuh
Karena dalam konstitusi tepatnya UUD 1945 diatur jabatan Presiden dan wakil presiden yang hanya boleh dua periode.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Srihandriatmo Malau
Ia menegaskan bahwa dukungan dari Kepala Desa agar Jokowi 3 periode tidak ada yang mengarahkan.
Dukungan diberikan sebagai bentuk timbal balik karena keinginan kepala desa dalam membangun desa dikabulkan Jokowi.
"Apa yang kita inginkan, beliau (Jokowi) kabulkan. sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. teman-teman sepakat tadi, 3 periode, lanjutkan," katanya.(*)