Rabu, 1 Oktober 2025

Annas Maamun Terjerat Korupsi APBD Riau

Sudah Berumur 81 Tahun, KPK Pastikan Annas Maamun Layak Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka.

Pria kelahiran 1940 itu dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Meski sudah berumur 81 tahun, lembaga antirasuah memastikan Annas Maamun layak ditahan.

Kepastian itu didapat setelah KPK memeriksakan kondisi kesehatan Annas Maamun ke dokter.

"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Karyoto mengatakan umur tidak menjadi batasan pengusutan perkara dalam aturan yang berlaku. 

Sehingga, KPK tetap memproses hukum Annas meski umurnya sudah 81 tahun.

"Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko," kata Karyoto.

Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. 

KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Dalam konstruksi perkara, Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga
Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved