Aplikasi Trading Ilegal
Ibunda Doni Salmanan Kirim Masakan Kesukaan Anaknya ke Rutan Bareskrim Polri
Ibunda tersangka kasus Quotex Doni Salmanan mengirim masakan kesukaan anaknya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.