Selasa, 7 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Secara Online di www.pajak.go.id: Tinggal 2 Hari Lagi, Siapkan Dokumen Ini

Cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
pajak.go.id
Cara Lapor SPT Pajak Secara Online di www.pajak.go.id, Tinggal 2 Hari Lagi, Siapkan Dokumen Ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Batas terakhir lapor SPT Pajak tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran Rp 100 ribu.

Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melaporkan SPT Pajak.

Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan dengan Akses djponline.pajak.go.id, Pelaporan Paling Lambat Pekan Ini

Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022

Dokumen yang Dibutuhkan

Siapkan dokumen berikut, sebelum mengisi laporan SPT Pajak:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved