Jumat, 3 Oktober 2025

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022

Batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki NPWP sebaiknya segera melakukan lapor SPT Tahunan.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022 dalam artikel ini.

Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan laporan SPT tahunan sebelum waktu tersebut.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id.

Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan, Akses djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi

Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT?

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka djponline.pajak.go.id

- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved