Aksi Seorang Mahasiswa Mengaku Perwira Polisi, Berulah di Jalur Puncak Bogor Hingga Perdaya 3 Wanita
Kedok ZP terbongkar setelah aksi ugal-ugalan saat mengendarai mobil di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Imanuddin menegaskan pihaknya tak segan menindak siapa saja yang menggunakan pelat nomor polisi palsu.
"Keberadaan oknum-oknum yang suka menyalahgunakan nomor polisi yang seolah-olah nopol dinas ini masih sering kami temukan. Sehingga akan terus kami lakukan penertiban. Ini mencoreng nama Polri juga. Masyarakat yang gak tahu mengira anggota Polri betulan mengambil lajur yang bukan lajurnya membuat kemacetan," ungkapnya.
Tak mau antre
Motif pelakumelakukan pemalsuan karena tidak mau antre dan tidak mau terjebak macet di Jalan Raya Puncak.
Selain itu, ditemukan pula motif lain dari pelaku setelah ponselnya diperiksa, yakni merayu perempuan, mengiming-imingi akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Densus 88.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa ZP sudah satu tahun mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan KTA palsu.
Ia pun memamer identitas palsunya di media sosial (medsos) Instagram (IG).
"ZP ini menerangakan bahwa dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Kisah Pria Asal Bogor yang Menderita Obesitas: Sering Ngemil Sejak Menikah, Kini Beratnya 180 Kg
Selama setahun merayu lawan jenis, sedikitnya ZP telah menggaet sebanyak tiga orang perempuan yang mana salah satunya merupakan pacarnya yang diamankan bersama ZP di Puncak Bogor.
"Kalau pengakuannya sementara baru tiga (perempuan) ya, dan akun tersebut dia miliki selama 1 tahun belakangan, tahun 2021," kata Siswo DC Tarigan.
Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang plat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Tribunnewsbogor.com/ Naufal Fauzy/ Damahuri)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Penangkapan Konvoi Mobil Mewah Plat Dinas Palsu di Puncak Bogor, Ngaku Anggota Densus