Aksi Seorang Mahasiswa Mengaku Perwira Polisi, Berulah di Jalur Puncak Bogor Hingga Perdaya 3 Wanita
Kedok ZP terbongkar setelah aksi ugal-ugalan saat mengendarai mobil di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ZP, seorang mahasiswa asal Jakarta Timur berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengaku-ngaku sebagai perwira polisi yang bertugas sebagai anggota Densus 88 Antiteror.
Kedok ZP terbongkar setelah aksi ugal-ugalan saat mengendarai mobil di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022) malam.
Mobil yang dikendari ZP melaju bersama dua mobil lainnya menggunakan sirine dan strobo.
Sekilas iring-iringan mobil tersebut membawa anggota kepolisian karena kendaraan menggunakan nomor pelat dinas palsu.
Melihat iring-iringan mobil berwarna hitam tersebut, petugas Satlantas Bogor yang sedang bertugas curiga karena ketiga mobil melaju di lajur yang berlawanan.
Melihat ada yang tak beres, petugas akhirnya memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya.
Saat diperiksa ZP mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ipda.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri di Bogor, Kakak Korban Cabut Laporan
ZP awalnya hendak mengelabui petugas dengan menunjukan ID card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) disertai Nomor Registrasi Pokok (NRP) Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata semua identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Dalam perkara ini Polisi mendapati 3 orang pria dan 4 orang perempuan yang rata-rata masih mahasiswa.
Atas kasus tersebut ZP (28) ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan.
Baca juga: Puluhan Santri di Bogor Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Polisi
ID card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersangka dipalsukan sedemikian rupa sampai disertai Nomor Registrasi Pokok (NRP) Polri.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.
AKBP Iman Imanuddin menuturkan bahwa pelaku sebelumnya sempat mengaku anggota Densus 88 saat diperiksa petugas.

"Berdasarkan hasil keterangan, beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Kawasan Bogor Paling Diminati Para Pencari Properti di Masa Pandemi
Imanuddin menegaskan pihaknya tak segan menindak siapa saja yang menggunakan pelat nomor polisi palsu.
"Keberadaan oknum-oknum yang suka menyalahgunakan nomor polisi yang seolah-olah nopol dinas ini masih sering kami temukan. Sehingga akan terus kami lakukan penertiban. Ini mencoreng nama Polri juga. Masyarakat yang gak tahu mengira anggota Polri betulan mengambil lajur yang bukan lajurnya membuat kemacetan," ungkapnya.
Tak mau antre
Motif pelakumelakukan pemalsuan karena tidak mau antre dan tidak mau terjebak macet di Jalan Raya Puncak.
Selain itu, ditemukan pula motif lain dari pelaku setelah ponselnya diperiksa, yakni merayu perempuan, mengiming-imingi akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Densus 88.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa ZP sudah satu tahun mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan KTA palsu.
Ia pun memamer identitas palsunya di media sosial (medsos) Instagram (IG).
"ZP ini menerangakan bahwa dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Kisah Pria Asal Bogor yang Menderita Obesitas: Sering Ngemil Sejak Menikah, Kini Beratnya 180 Kg
Selama setahun merayu lawan jenis, sedikitnya ZP telah menggaet sebanyak tiga orang perempuan yang mana salah satunya merupakan pacarnya yang diamankan bersama ZP di Puncak Bogor.
"Kalau pengakuannya sementara baru tiga (perempuan) ya, dan akun tersebut dia miliki selama 1 tahun belakangan, tahun 2021," kata Siswo DC Tarigan.
Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang plat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Tribunnewsbogor.com/ Naufal Fauzy/ Damahuri)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Penangkapan Konvoi Mobil Mewah Plat Dinas Palsu di Puncak Bogor, Ngaku Anggota Densus