Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Seorang Mahasiswa Mengaku Perwira Polisi, Berulah di Jalur Puncak Bogor Hingga Perdaya 3 Wanita

Kedok ZP terbongkar setelah aksi ugal-ugalan saat mengendarai mobil di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ZP, seorang mahasiswa asal Jakarta Timur berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengaku-ngaku sebagai perwira polisi yang bertugas sebagai anggota Densus 88 Antiteror.

Kedok ZP terbongkar setelah aksi ugal-ugalan saat mengendarai mobil di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022) malam.

Mobil yang dikendari ZP melaju bersama dua mobil lainnya menggunakan sirine dan strobo.

Sekilas iring-iringan mobil tersebut membawa anggota kepolisian karena kendaraan menggunakan nomor pelat dinas palsu.

Melihat iring-iringan mobil berwarna hitam tersebut, petugas Satlantas Bogor yang sedang bertugas curiga karena ketiga mobil melaju di lajur yang berlawanan.

Melihat ada yang tak beres, petugas akhirnya memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya.

Saat diperiksa ZP mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ipda.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri di Bogor, Kakak Korban Cabut Laporan

ZP awalnya hendak mengelabui petugas dengan menunjukan ID card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) disertai Nomor Registrasi Pokok (NRP) Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata semua identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Dalam perkara ini Polisi mendapati 3 orang pria dan 4 orang perempuan yang rata-rata masih mahasiswa.

Atas kasus tersebut ZP (28) ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemalsuan.

Baca juga: Puluhan Santri di Bogor Keracunan Makanan, Ini Penjelasan Polisi

ID card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersangka dipalsukan sedemikian rupa sampai disertai Nomor Registrasi Pokok (NRP) Polri.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

AKBP Iman Imanuddin menuturkan bahwa pelaku sebelumnya sempat mengaku anggota Densus 88 saat diperiksa petugas.

Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu 12
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak

"Berdasarkan hasil keterangan, beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Kawasan Bogor Paling Diminati Para Pencari Properti di Masa Pandemi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved