Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI
IDI: Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Bukan Hal Baru saat Muktamar Aceh
Mantan Menteri Kesehatan kabinet Jokowi, Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat.
Diketahui, sebelumnya beredar video pembacaan rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen beredar di media sosial.
Dalam video, rekomendasi pemberhentian dibacakan saat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berlangsung dalam Muktamar ke-31 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Banda Aceh, Aceh.
Selain itu, nama Terawan juga menjadi trending di Twitter hingga Sabtu (26/3/2022) malam.
Nama Terawan pun sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu pengguna Tweet saat artikel ini tayang.

Alasan Terawan Dipecat dari IDI
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022) berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat tersebut, bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.
Surat itu memuat perihal hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun pada Rapat Pleno mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct),serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut ini lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.