Sabtu, 4 Oktober 2025

Pejabat Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja

saksi yang diperiksa yaitu NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
HANDOUT/Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana 

"Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera," ungkap dia.

Kemudian lokasi terakhir, Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Lalu, dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri," beber dia.

Di sisi lain, Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.

Berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

"Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.

Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Sebagai Saksi di Kasus Impor Baja

Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).

"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.

Alhasil, lanjut Ketut, diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.

"Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," tuturnya.

Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.

Dimana enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Bicara Investigasi Impor Baja, Adian Berharap Kementerian Terkait Cari Solusi Bersama

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved